Pasukan Merah 1001 Mandau Dampingi Kuasa Hukum Kelompok Tani Usaha Bersama Laporkan Hakim Yang Mengadili Perkara No.43/Pdt.Sus-LH/2024/Pn.Tnr Ke Badan Pengawas Hakim di Jakarta.
Jakarta, Pasukan Merah 1001 Mandau Dampingi Kuasa Hukum Kelompok Tani Usaha Bersama Laporkan Hakim Yang Mengadili Perkara No.43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr Ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung di Jakarta.
Kedatangan perwakilan Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) adalah membuat Laporan yang ditujukan kepada Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung, dan sudah diterima langsung oleh bagian pelayanan pengaduan Kamis, (24/7/2025).
Usai memberikan surat laporan, perwakilan anggota Kelompok Tani Usaha Bersama asal Desa Tumbuh Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ini melakukan aksi spontanitas menyampaikan pendapat kepada awak media Jakarta didepan Kantor Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
M. Rafik sebagai juru bicara dalam orasinya mengatakan ” Kami dari Kelompok Tani Usaha Bersama datang dengan tujuan melaporkan Keputusan Hakim yang kami anggap tidak adil. Karena Hakim mengabaikan bukti-bukti dan saksi dipersidangan dan tidak menghiraukan bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat, bahkan bukti-bukti yang diajukan pihak PT Berau Coal diduga sangat banyak palsunya, ujar M. Rafik.
Kami berharap Pengawas Hakim Mahkamah Agung segera periksa hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata No.43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr yang diputus tanggal 14 Mei 2025, Kata Rafik.
Sementara itu, Perkara Gugatan yang mengatasnamakan Kelompok Tani Usaha Bersama tersebut sudah diputuskan oleh hakim pengadilan negeri Tanjung Redeb pada tanggal 14 Mei 2025 yang amat putusannya adalah menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Sampara selaku orang yang mendapat kuasa dari Kelompok Tani Usaha Bersama tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan kepada pihak tergugat PT. Berau Coal. Demikian Bunyi Amar Putusan.
Kami menduga ada maladministrasi dalam pertimbangannya, karena mengabaikan keterangan bukti dan keterangan saksi yang didengarkan didepan sidang selama pengadilan perkara ini hingga diputus oleh majelis Hakim. Ujar Rafik.
Kami akan mengawal terus kasus ini dan juga akan melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial tegas Rafik didampingi Syair Lubis (kelompok Tani Usaha Bersama), Iyan Key, Aas, Ridwan Syah, Jumadi (Pasukan Merah 1001 Mandau Kabulaten Baru).
(Arny)
