PJ Bupati Bangka M Harris Dilaporkan Ke Ombudsman Soal Muara Jelitik

Penjabat Bupati Bangka M. Harris AP secara resmi dilaporkan oleh mahasiswa ke Ombudsman Bangka Belitung mengenai polemik yang terjadi di Muara Jelitik. Laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung pada Jumat 18 Oktober 2024.

Laporan tersebut dilatarbelakangi oleh SK Bupati Bangka nomor 100.3.3.2/526/III/2024 tentang pelaksanaan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak kegiatan kerja keruk oleh PT. Naga Mas Sumatra yang berlokasi di Alur, Muara, dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara PPN Sungailiat yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Harris pada 3 Juni 2024 yang telah membuat kegaduhan publik di Sungailiat Bangka.

Sebelumnya, pihak mahasiswa yang melaporkan PJ Bupati Bangka M Harris ini telah mengkawal polemik yang terjadi di Muara Jelitik sejak lama bersama-sama dengan KPSDA Bangka Belitung, LKPI, dan Forum Silaturahim Pesisir Bangka (FSPB), Pihaknya menuturkan telah membawa persoalan ini dengan menggelar berkali-kali RDP dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DPD RI, DPR RI, inspektorat jenderal Kementerian Dalam Negeri namun belum ada penanganan yang segnifikan.

“Kita sudah bersama sama dengan nelayan Sungailiat pengguna Alur Muara Jelitik untuk memperjuangkan Normalisasi Alur Muara Jelitik agar berjalan dengan baik dan kondusif, kita sudah berkali-kali RDP dengan DPRD Provinsi Babel, DPD RI, DPR RI, hingga Inspektorat Jenderal Kemendagri, namun belum ada penanganan yang signifikan ” ujar bung Adi selaku koordinator.

Mahasiswa menuding PJ Bupati Bangka M Harris telah sembrono dan melakukan pelanggaran yang fatal diantaranya adalah:

1. SK yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Harris Untuk PT Naga Mas Sumatra cacat. Dikarenakan SK diskresi Normalisasi Alur Muara Jelitik haruslah melalui kesepakatan Forkopimda Bangka, sayangnya hanya ditanda tangani oleh PJ Bupati, Polres, dan Dandim.
Padahal semua regulasi yang dikeluarkan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati Bangka idealnya juga diketahui oleh DPRD Bangka Selaku legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi dan kontrol. Dan ini tidak ada sama sekali.
2. PJ Bupati Bangka M. Harris tidak melihat aspirasi masyarakat pesisir dan nelayan dimuara Jelitik yang menginginkan agar pengerukan atau normalisasi alur muara Jelitik tetap dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa yang telah berjuang bertahun-tahun membuka Alur Muara Jelitik untuk para nelayan juga untuk kondusifitas dan jauh dari sengketa hukum yang pernah dialami yakni PTUN yang mengakibatkan pendangkalan beberapa tahun silam dan nelayan tidak dapat menggunakan alur.
3. PJ Bupati Bangka M Harris mengabaikan Unsur forkopimda Bangka dalam mengambil suatu kebijakan yang menyangkut masyarakat luas dan hajat hidup orang banyak, PJ Bupati Bangka cenderung arogan dalam menetapkan suatu kebijakan. Hal tersebut terlihat dengan tidak melibatkan DPRD Bangka dan unsur Forkopimda lainnya pada SK diskresi yang menunjuk PT Naga Mas Sumatra Untuk mengerjakan Normalisasi Alur Muara Jelitik. Meski demikian kebijakan tersebut tetap dipaksakan berjalan.
4. PJ Bupati Bangka M Harris telah gagal menciptakan kondusifitas dan justru membuat kegaduhan publik untuk masyarakat pesisir Sungailiat. Sehingga terganggu ketentraman sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.
5. PJ Bupati Bangka M Harris telah menghambat masuknya pendapatan asli daerah (PAD) dari sedimentasi tersebut.
6. PJ Bupati Bangka M Harris diduga telah bersekongkol dengan pihak PT. Naga Mas Sumatra sehingga memberikan SK pengerukan alur Muara Jelitik tanpa dasar yang kuat.
7. PJ Bupati Bangka M Harris telah sembrono tidak memperhatikan bahwa pihak PT Naga Mas Sumatra tidak memiliki izin usaha keruk. Hanya izin penjualan zirkon dan izin lainya tanpa izin kerja keruk.
8. PJ Bupati Bangka M Harris diduga telah mengkhianati regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah sehingga membuat rakyat menderita.
9. Luas Koordinat Dalam SK perubahan kepada PT. Naga Mas Sumatra yang beredar ke publik memicu dugaan bahwa PJ Bupati Bangka M Harris serampangan dalam mengambil keputusan, luas areal kerja yang diberikan kepada PT. Naga Mas Sumatra di yakini tanpa kajian AMDAL

10. SK Bupati yang dikeluarkan oleh PJ Bupati dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perjanjian yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. (Hal ini diatur dalam pasal 132 A ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah PP Nomor 49 tahun 2008 tentang pemulihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala Daerah.

11. PJ Bupati wajib diberhentikan karena sikap dan tindakan arogansinya dan mengabaikan larangan pemerintah yang kedudukan PP lebih tinggi dari perbup atau kebijakan pemerintah daerah

Para mahasiswa menginginkan agar pihak Ombudsman Babel segera memeriksa dan mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh PJ Bupati Bangka M Harris tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa konflik dimuara Jelitik telah merugikan dan berpotensi memicu konflik.
“Untuk itu kami meminta untuk segera dilakukan pemeriksaan dan pengusutan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PJ Bupati Bangka M Harris yang telah merugikan masyarakat kabupaten Bangka dan berpotensi memicu konflik yang lebih besar dan menyengsarakan masyarakat” tutup Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »