Menko Yusril Tegaskan Ketentuan Penempatan Anggota Polri Tetap Berlaku Pasca putusan MK
Jakarta, 21 Januar 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum. Hak Asasi Manusia. Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas). Yusri Ihza Mahendra. menegaskan bahwa ketentuan mengena: penempatan anggota Poli pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi: (MK) Nomor 223/PUU-XXW¥2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026.
Putusan tersebut menolak permohonan uji materil yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan penolakan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa norma-noma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengena jabatan yang dapat diduduki oleh perma Poti aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Menko Yusril.
Menko Yusril menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut idealnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah Namun demikian, menurutnya, pertimbangan tersebut tidak Mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.
“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan Selama noma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut Hal ini penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Pol maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu
la juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP dimaksud. Menurut Menko Yusril, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.
“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.
Menko Yusril menambahkan, meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Poli.
“Jika hanya Undang-undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Poin di jabatan non kepolisian. Karena itu, RPP ins diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” Jelasnya
Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham impas. Pemerintah, kata Menko Yusril, telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi) oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.
“Kita tunggu saja hasil akhirnya Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” pungkasnya.
Jakarta. 21 Januari 2026 Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dan Teknologi Informasi
Mamur Saputra
Media Sosial Resmi Kemenko Kumham impas.
