Buntut Berita Paspor Ganda, Wartawan Diduga Diintimidasi. PERADI Diseret

Jakarta — Sejumlah aktivis dan jurnalis menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung PERADI. Mereka mendesak Majelis Kehormatan PERADI memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan.

Dalam orasinya, Jali Pitung yang Seorang Aktivis dari Betawi dan juga korlap lapangan, menegaskan pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ia mengutip UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (3) dan (4) yang melindungi kemerdekaan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Bertempat di gedung Peradi Tower Jumat (14/08/2026)

“Kalau tidak ada wartawan, kalau tidak ada media, apa yang rakyat tahu tentang perjalanan bangsa ini?” ujarnya.

Ia menekankan bahwa produk jurnalistik adalah produk intelektual. “Jurnalis bekerja tidak hanya dengan tenaga, tapi juga dengan otak. Mengambil foto, merekam video, membuat judul, menangkap peristiwa. Jangan pernah minder, jangan mau dilecehkan,” tegasnya.

*Bermula dari Dugaan Penerbitan Paspor Ganda*

Aksi ini berawal dari pemberitaan dugaan penerbitan paspor ganda yang dilakukan sejumlah media. Setelah berita dirilis, para jurnalis mengaku mendapat intimidasi, bahkan permintaan _take down_ atau penghapusan berita.

“Take down itu bahasa Indonesianya menghapus, menurunkan, mencabut, dan melenyapkan berita yang sudah dirilis di YouTube, media online, dan lainnya. Itu adalah kejahatan menurut UU Pers,” jelasnya.

Ia juga menyinggung kasus lain yang turut disorot media, seperti dugaan korupsi yang melibatkan oknum di Kejaksaan Agung dan seorang Hakim Agung. Padahal, lembaga tersebut seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi sesuai program Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah menyampaikan bukti-bukti ke PERADI. Hari ini sedang diagendakan sidang etik. Soal melanggar etik atau tidak, itu kewenangan Majelis. Kami hanya meminta agar nama besar PERADI dijaga,” tambahnya.

*Jurnalis Bukan Musuh Demokrasi*

Para peserta aksi membawa spanduk bertuliskan _“STOP KRIMINALISASI JURNALIS”_, _“JURNALIS BUKAN LONDO IRENG!!! JANGAN LECEHKAN JURNALIS”_, dan _“IKI DULAGIN HARUS MENYAMPAIKAN KLARIFIKASI KEDEPAN PUBLIK, MEMINTA JURNALIS TAKE DOWN BERITA”_.

Sang aktivis kembali mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang melakukan intimidasi atau kriminalisasi terhadap wartawan.

“Jurnalis itu harus punya 3 hal: kecerdasan intelektualitas, keberanian mentalitas, dan integritas moralitas. Tugas kami memburu berita, mengolah informasi, dan menyampaikan kritik sekeras apapun selama tidak provokatif. Itu semua demi membangun bangsa,” ujarnya.

Ia menutup orasinya dengan apresiasi kepada para jurnalis yang hadir. “Saya salut. Ini unjuk rasa yang produktif. Terus kawal pembangunan bangsa, kawal kasus-kasus korupsi. Rakyat berhak tahu informasi yang baik dan benar.”


1. *Desak PERADI, Aktivis: Stop Intimidasi Jurnalis! Ini Pelanggaran UU Pers*
2. *Heboh! Jurnalis Diminta Take Down Berita, Aktivis Laporkan ke PERADI*
3. *”Jurnalis Bukan Londo Ireng!” Teriakan Massa di Depan Gedung PERADI*
4. *Buntut Berita Paspor Ganda, Wartawan Diduga Diintimidasi. PERADI Diseret*
5. *Pilar Demokrasi Terancam? Aksi Tuntut PERADI Tindak Oknum Intimidator*

STOP KRIMINALISASI JURNALIS!

Hari ini kami aksi di depan Gedung PERADI.

Kami desak sanksi tegas untuk oknum yang diduga mengintimidasi teman-teman media buntut pemberitaan dugaan paspor ganda.

Ingat! UU Pers No.40 Th 1999 melindungi kemerdekaan pers.
Take down berita = melanggar hukum.

Jurnalis bukan musuh. Jurnalis adalah pilar ke-4 demokrasi.

Lagi-lagi ada yang coba bungkam media.
Diminta take down berita gara-gara bongkar dugaan paspor ganda?
Gak bisa gitu dong!

Hari ini kita rame-rame lapor ke PERADI.
Jurnalis kerja pake OTAK, bukan buat dilecehkan.

By Arny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »