Ahmad Khozinudin: Pembuktian Ijazah Jangan Digembok, Stop Kriminalisasi dan Serahkan ke Pengadilan
Jakarta- Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA),Menggelar acara Konferensi pers sehubungan adanya dinamika perjuangan terkait perjuangan membongkar kasus ijazah Jokowi yang dikordinator oleh Petrus Selestinus.S.H dan Ahmad Khozinudin.S.H. preskon ini di hadiri oleh sejumlah tokoh politik dan aktivis. bertempat di RM Suharti Mampang Prapatan Jakarta Selatan Kamis (23/07/2026)
Sejumlah toko politik dan aktivis mendesak agar polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo tidak berhenti pada narasi sepihak, melainkan diuji secara terbuka di pengadilan. Ia juga menyoroti adanya sejumlah orang yang justru dijadikan tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ini.
“Pembuktian itu tidak perlu dilakukan di pengadilan, lalu sejumlah orang dijadikan tersangka sebagai pelaku pencemaran nama baik atau fitnah. Kenapa ini bisa terjadi? Karena memang rasanya masih ada cengkeraman yang sangat kuat,” ujar Ahmad dalam keterangannya,Menurut Ahmad, “cengkeraman” tersebut terlihat di dua lembaga. Pertama Polri yang pada Mei 2025 menyatakan ijazah Jokowi identik. Kedua UGM yang pada Maret 2025 menyatakan ijazah tersebut asli.
“Dua lembaga ini bukan tempat untuk terjadinya proses pembuktian dalam sebuah perkara. Karena itu kita bisa menyatakan dua lembaga ini sebagai lembaga pengkhianat negara, pengkhianatan konstitusi, pembohongan kepada rakyat,” tegasnya.
Ia menilai seharusnya Presiden, DPR, dan lembaga kehakiman bersifat independen. Namun secara politik, menurutnya masih ada bayang-bayang pengaruh.
“Dulu pembuktian tidak bisa terjadi karena presidennya adalah Jokowi. Sekarang kita berharap Presiden Prabowo berani menuntaskan. Kalau memang benar ingin menegakkan hukum dan konstitusi, buktikan dengan mendukung penuh proses di pengadilan. Lakukan dengan Kejaksaan dan kepolisian yang benar-benar independen,” kata Ahmad.
Ahmad juga menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk satu dua orang, melainkan untuk 282 juta rakyat Indonesia agar tidak tertipu. Saat ini pihaknya mencatat sudah ada 15 laporan yang masuk dan tengah diproses untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terkait gerakan, Ahmad menyebut saat ini ada 3 kelompok yang bergerak. Ada yang datang langsung ke Solo, dan ada yang saat ini menjalani 2 proses persidangan di PN Jakarta Selatan dan PN Jambi.
Ahmad menutup dengan perumpamaan: menantang orang masuk rumah tapi pagarnya digembok.
“Kalau benar ada penelitian, buktikan penelitiannya. Kalau ada hasil kajian, tunjukkan kajiannya. Jangan menipu rakyat dengan narasi. Rakyat berhak jernih,” pungkasnya.
Arny
