Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026, Ombudsman RI Dorong Penguatan Sinergi Cegah Maladministrasi
Jakarta, Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah, lembaga pengawas, dan seluruh penyelenggara negara untuk memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Dalam forum peringatan yang diselenggarakan di Jakarta, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Dr.Rahma Indra Tektona, SH, MH menegaskan bahwa pelayanan publik yang profesional, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, Ombudsman RI berdasarkan kewenangannya tidak hanya menangani laporan masyarakat, tetapi juga menyampaikan saran perbaikan kepada Presiden, DPR RI, serta penyelenggara negara lainnya guna mencegah terjadinya maladministrasi sekaligus menyempurnakan organisasi dan prosedur pelayanan publik di Indonesia.
“Kami meyakini perbaikan pelayanan publik tidak dapat dikerjakan sendiri oleh satu lembaga. Diperlukan sinergi yang kuat antara lembaga pengawas, DPR RI, Kantor Staf Presiden, kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan yang dilakukan di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto benar-benar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya di kantor Pusat Ombudsman, Jakarta, (23/06/2026)
Ia berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai ruang diskusi semata, tetapi menjadi wadah penyamaan persepsi dan penguatan komitmen bersama untuk menjadikan pencegahan maladministrasi sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan.
Wakil Ketua Ombudsman RI juga mengungkapkan pengalaman kunjungannya ke Filipina dan menerima delegasi akademisi dari Jepang. Menurutnya, Ombudsman Indonesia merupakan salah satu lembaga pengawas pelayanan publik terbaik di kawasan Asia.
“Di beberapa negara seperti Filipina, Thailand maupun Malaysia Timur, struktur Ombudsman tidak selengkap Indonesia. Bahkan di Jepang belum terdapat Ombudsman kenegaraan yang bersifat nasional. Kita patut berbangga bahwa Ombudsman RI menjadi salah satu lembaga terbaik yang kita miliki,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Hari Pelayanan Publik Internasional harus menjadi momentum introspeksi nasional terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun institusi penyelenggara pelayanan lainnya.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan salah satu bidang tugas utama Komisi II DPR RI selain urusan politik, pemerintahan, kepemiluan, pertanahan, dan tata ruang.
“Hari Pelayanan Publik Internasional harus menjadi momentum bagi kita untuk melakukan evaluasi bersama. Apakah pelayanan publik yang diberikan kementerian, lembaga, maupun 546 daerah otonom provinsi, kabupaten dan kota sudah berjalan optimal atau belum,” ujarnya.
Rifqinizamy juga menyoroti keterbatasan anggaran Ombudsman RI yang dinilai belum sebanding dengan besarnya beban kerja lembaga tersebut. Berdasarkan data yang dipaparkan Ombudsman dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2027, dari belasan ribu laporan masyarakat yang diterima, kurang dari 30 persen yang dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan disebabkan keterbatasan sumber daya manusia atau kompetensi pegawai, melainkan minimnya dukungan anggaran operasional, terutama bagi kantor perwakilan Ombudsman di daerah.
Ia mengapresiasi langkah Ombudsman yang tidak hanya menangani pengaduan masyarakat, tetapi juga aktif menyusun berbagai kajian strategis sebagai instrumen pengawasan preventif terhadap pelaksanaan program-program strategis nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. H. M. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menegaskan bahwa pelayanan publik sesungguhnya merupakan wajah negara yang paling dekat dengan rakyat.
“Negara dibentuk untuk seluruh rakyat Indonesia. Tujuan negara tidak dapat diwujudkan hanya melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi harus hadir secara nyata dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa konsep negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh dipahami hanya sebagai negara yang memiliki banyak peraturan dan lembaga peradilan, melainkan harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Menurut Yusril, maladministrasi bukan sekadar persoalan administratif yang bersifat teknis, tetapi dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Pemerintah memandang Ombudsman Republik Indonesia sebagai mitra strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Temuan-temuan Ombudsman harus dijadikan bahan evaluasi untuk membenahi sistem, menyederhanakan prosedur, memperbaiki standar pelayanan, dan meningkatkan kualitas pengawasan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pembangunan kesadaran moral dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum dan pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh banyaknya regulasi maupun lembaga pengawas, tetapi juga ditopang oleh integritas, tanggung jawab, dan hati nurani para penyelenggara negara.
“Negara dibangun untuk melayani rakyat, oleh rakyat, dan dari rakyat. Oleh karena itu, kesadaran etik, moralitas, dan nilai-nilai keagamaan harus terus diperkuat sebagai fondasi utama penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” tuturnya.
Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional Tahun 2026 diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antar instansi, mempercepat tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik Indonesia yang semakin berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Arny
