Sekjen MPI Lemens Kodongan: Aneh KPK Menampilkan Barang Sitaan ” Pinjaman”.
Jakarta, Sekretaris Jenderal Majelis Pers Indonesia, Lemens Kodongan mengkritisi Kinerja KPK yang dinilainya ” ANEH MENAMPILKAN UANG SITAAN” yang berasal dari pinjaman dari salah satu BANK untuk digunakan dalam JUMPA PERS, Kamis, (20/11/2025).
Masa uang Pinjaman SEBESAR 300 Miliar dipinjam dari salah satu BANK di pake Untuk Jumpa Pers. ANEH ujar Lemens. Harusnya uang hasil sitaan MURNI KPK yang bisa di sampaikan ke publik. NAMANYA BARANG SITAAN, Ya harus ada proses PENYITAAN sebagai mana barang bukti hasil sitaan yang diatur dalam KUHP.
Lebih lanjut ujarnya, Barang sitaan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam Pasal 39 KUHAP yang mengatur jenis barang yang dapat disita, yaitu benda atau surat sebagai alat tindak pidana, hasil tindak pidana, benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan benda dalam penguasaan tersangka yang relevan dengan perkara.
Pasal 38 KUHAP mengatur kewenangan dan prosedur penyitaan barang. Jadi intinya adalah barang sitaan yang ditampilkan BUKAN BARANG PINJAMAN. Itu namanya bukan barang bukti SITAAN tapi BARANG BUKTI PINJAMAN. kan itu LOGIKA HUKUMNYA, ujar Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas MPU Tantular ini kepada sejumlah MEDIA di Jakarta, Jumat, (21/11/2025).
Prilaku KPK yang mengungkap menyita uang rampasan Rp. 300 miliar dari Rp. 883 miliar KASUS TASPEN Ini namanya pembohongan PUBLIK. Lemens rencananya akan melakukan AKSI UNJUK RASA menuntut KPK yang sekarang dibubarkan saja dan diganti, karena telah melanggar UU ITE Pembohongan PUBLIK, dan tidak PROFESIONAL. ujar Lemens.
Mendapatkan barang bukti berupa uang pinjaman dari bank dan menampilkannya dalam jumpa pers seolah-olah merupakan barang sitaan oleh penyidik adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan dapat melanggar hukum. Kata Lemens.
Prosedur penyitaan barang bukti menurut KUHAP harus melalui mekanisme resmi, biasanya memerlukan surat izin penyitaan dari pengadilan dan dilakukan oleh penyidik yang berwenang.
Barang yang disita harus diduga berasal dari tindak pidana, dan penyitaan tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, apalagi menggunakan uang pinjaman bank untuk dipalsukan sebagai barang sitaan.
Barang-barang sitaan bank biasanya merupakan aset yang dijaminkan oleh debitur, dan proses penyitaannya harus melalui prosedur perdata yang jelas dan transparan.
Menampilkan uang pinjaman dari bank dalam jumpa pers dengan maksud memperdaya seolah-olah itu barang sitaan penyidik sangat berisiko, termasuk tindakan penipuan atau pemalsuan, yang dapat berakibat pada sanksi hukum pidana.
Intinya, jika ingin menunjukkan barang bukti sitaan dari penyidik, harus mengikuti prosedur resmi penyitaan dan mendapatkan barang tersebut secara legal dari penyidik atau aparat yang bersangkutan.
Menggunakan uang pinjaman bank sebagai barang bukti palsu sangat tidak dianjurkan dan dapat berakibat serius secara hukum, ujarnya.
Dalam jumpa Pers KPK menyatakan“Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran, Jakarta,” kata Asep dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Uang yang ditampilkan KPK tidak Rp 838 miliar namun hanya sebagian dari itu yakni Rp 300 miliar karena uang inilah yang sementara sudah berkekuatan hukum tetap, yakni dari salah satu terdakwa bernama Ekiawan Heri Primaryanto.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapan bahwa lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari KPK.
Peminjaman uang tersebut untuk keperluan jumpa pers hari ini terkait penyerahan uang senilai Rp 883 lebih dari KPK kepada PT Taspen. Sebagimana Dikutip dari berita kompas.com, kamis, (20/11/2025),
