Pendetanya Meninggal, Aset Rumah Ibadah Persekutuan Oikumene Immanuel Mau Di Jual Anaknya, Jemaat Keberatan.
Jakarta, Jemaat sebuah persekutuan doa yang diberi nama Persekutuan Oikumene Immanuel disingkat POIM yang berlokasi di Kelapa Gading, didirikan pembangunan rumah doanya sejak tahun 2002 lalu.
Bangunan rumah doa milik Persekutuan tersebut di bangun dari hasil sumbangan para donatur dan jemaat Persekutuan doa tersebut, menurut keterangan Ketua POIM, SAMUEL, saat ini POIM memiliki aset dua buah gedung yang digunakan sebagai rumah ibadah dan rumah doa bagi jemaat yang tercantum pada back cover buku-buku HUT POIM.
Namun ironisnya, pasca kematian Ketua POIM, Pramono Sugianto pada tahun 2002 Sehingga istrinya Tina Rompis yang meneruskan dan menjadi Ketua hingga meninggal dunia pada tahun 2020.
Kini aset-asetnya mau dijual oleh anaknya berinisial R dan komplotannya, dimana pengakuan dan penjelasannya tercantum dalam bukti yang diajukan ke pengadilan perkara perdata (T-1, No. 8 ” Open listing” 20 Mei 2011)
R yang merasa bahwa aset tersebut adalah milik almarhum kedua orang tuanya secara semena-mena telah mengusir Clara yang adalah saudara sepupunya sendiri yang menjaga dan merawat rumah ibadah POIM.
Sedangkan R sendiri saat ini menempati bangunan rumah doa yang merupakan salah satu asset POIM yang lokasinya hanya berbeda komplek dari aset yang ditinggali Clara dan suaminya.
Clara beserta suami yang menguasai asset POIM diusir oleh R beberapa waktu lalu, bahkan dia dilaporkan R atas dugaan penggelapan sertipikat POIM dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya unit Harda dan disuruh damai dan ikuti maunya pihak Ridwan untuk bekerjasama menjual rumah ibadah serta menerima tawaran Ridwan dibelikan 1 rumah pribadi, beber SAMUEL.
Saya selalu menolak, karena ini bukan masalah berebut warisan tapi rumah milik umat hasil donasi orang banyak dari segala denominasi agama. Kami berdua tau persis kebenarannya.
Pihak penyidik Polda bagian Harda dan Polres Jakarta Utara bagian Jatanras selaku arahkan untuk berdamai saja ikuti “Restorative Justice” dengan kondisi ikuti maunya pihak R dan pengacara, yaitu menjual rumah ibadah, jelas Clara.
Lanjut Clara, saya terus bertahan dengan pendirian saya serta memegang teguh sumpah dan amanah yang diberikan Tuhan. Kami mohon kepada Menkopolhukam mengkaji ulang Restorative Justice agar bersinergi dengan integritas jiwa para penegak hukum yang berada di lapangan, karena uang selalu berkuasa, bagaimana dengan para kaum lemah dan awal yang butuh keadilan hukum dan orang-orang yang tidak bersalah yang dipenjara karena kekuatan yang dan kekuasaan jabatan.
Jemaat POIM melakukan protes dan perlawanan atas rencana R yang mau menguasai dan bahkan menjual aset milik persekutuan POIM.
SELAMATKAN RUMAH IBADAH KAMI DARI YANG TIDAK BERHAK YANG SEKARANG BERUSAHA UNTUK MENJUALNYA Itulah salah satu tulisan yang disampaikan Clara didampingi kuasa hukumnya Henny Handayani, SH, MH dan para jemaat Persekutuan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan pada sebuah cafe di Jakarta Utara, Senin (26/6/2023).
Kami Persekutuan Oikumene Immanuel, diwakili ketua Nicky Zulkifli ( Samuel) memohon Keadilan Hukum dan Penyelamatan atas Rumah Doa dan Rumah ibadah kami, kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo, Menkopulhukham Prof.Moh. Mahfud MD, Banser NU, Mentri Agama Yaqut Qolil Qoumas, Dewan Gereja Indonesia, Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo, ujar Samuel yang didaulat mewakili jemaat POIM.
Segenap Pengurus, Donatur dan Umat Persekutuan percaya akan kejujuran dan ketulusan pendeta Ibu Tina Rompis bahwa Rumah Doa dan Rumah Ibadah yang memakai nama Ibu Tina tidak akan diperjualbelikan/ dijaminkan/ diwariskan demi kepentingan pribadi atau keluarganya.
Dengan Pengakuan dan Pengucapan Sumpah berulang-ulang kali untuk menjaga kepercayaan Milik Tuhan di Mimbar yang disaksikan segenap donatur, pengurus dan jemaat, bahwa Rumah Doa dan Rumah Ibadah akan dipakai selamanya untuk Pelayanan Agama, Sosial dan Kemanusiaan demi Kemuliaan Tuhan. KATA SAMUEL.
SAMUEL menjelaskan bahwa pembelian tanah dan pembangunan rumah ibadah itu adalah dari hasil Proses penggalangan donasi dengan distribusikan Proposal secara berkesinambungan dengan hasil Keputusan Rapat yang di notulenkan dan disertai daftar hadir tidak dapat dijadikan objek warisan.
Saya yakin siapapun yang memberikan sumbangan adalah untuk Pekerjaan Pelayanan sosial dan keagamaan yang diperuntukkan untuk Kebesaran dan Kemuliaan Tuhan bukan untuk pribadi seperti praktik perdukunan.
Namun anaknya pendeta Tina, terduga berininsial R dan komplotannya berniat menjual Rumah Doa dan Rumah Ibadah serta merusak inventaris peribadatan lainnya. Saya berharap segenap Pihak yang berwenang dapat segera ambil tindakan yang seadil-adilnya.
Jika tindakan penyesatan publik dan anarkhi mereka tidak segera dihentikan, dipastikan akan memberi contoh moral yang buruk terhadap generasi-generasi penerus pemuka agama lainnya.
Kami menghimbau juga untuk para orangtua terutama Para Hamba Tuhan dan Pemuka Agama untuk mendidik anak-anak generasi penerus agar mau bekerja keras, ,ber-etika, ber-moral dan bukan semata-mata hanya berorientasi dengan UANG dan menghalalkan segala cara serta tidak menghargai Proses Kehidupan.
Harapan kami untuk melahirkan Pemimpin-Pemimpin Bangsa yang jujur, berintegritas. dan Takut_ akan Tuhan. Supaya tidak menciptakan Monster-monster KKN (Korupsi,Kolusi.Nepotisme) berbahaya yang merugikan masyarakat , lingkungan sekitar ‘bangsa dan negara.
Clara sendiri saat ini sudah mengajukan upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata kepada R yang menguasai aset POIM dengan cara melawan hukum.
Clara sejak di tetapkan tersangka oleh Kepolisian disuruh damai dan ikutin maunya Pihak Ridwan untuk bekerjasama menjual Rumah ibadah, keluar rumah dari Rumah ibadah serta menerima tawaran Ridwan dibelikan 1 rumah pribadi.
Saya selalu menolak, karena ini bukan masalah berebut warisan, tapi rumah milik umat hasil donasi orang banyak dari segala denominasi agama. Kami berdua tau persis kebenarannya. (ada bukti foto bareng) Pihak penyidik selalu arahkan untuk berdamai saja ikutin “Restorative Justice” dengan kondisi ikutin maunya pihak R dan pengacara.
Saya terus bertahan dengan pendirian saya serta memegang teguh sumpah dan Amanah yang diberikan Tuhan. Kami mohon kepada Menkopolhukam mengkaji ulang Restorative Justice agar bersinergi dengan integritas jiwa para penegak hukum yang berada di lapangan, karena Uang selalu berkuasa, bagaimana dengan para kaum lemah dan awam yang butuh keadilan hukum dan orang-orang tidak bersalah yang dipenjarakan karena kekuatan uang dan kekuasaan jabatan.
Tawaran R seakan-akan menarik secara dunia, saya terlepas dari status tersangka. Mereka berbeda mindset dan tujuan hidup dengan saya, sudah berkali-kali saya jelaskan kalau sumpah demi nama Tuhan tidak ada manusia yang bisa cabut dunia dan akhirat.
Perdamaian-perdamaian yang ditawarkan oleh pihak Polres dan Polda adalah bersifat memihak sebelah. Saya sangat prihatin dengan Kesehatan mental kejiwaan kakak sepupu saya dan orang2 seperti dia yang hidupnya tertutup dari sosial, memilki emosional yang meledak-ledak,ketakutan yang berlebihan, menciptakan kondisi seakan-akan dia korban atau orang paling perlu dikasihini (playing victim) membesar-besarkan hal kecil, malas, egois, selalu mau menang sendiri, sombong, melempar-lempar barang ke saya, hingga ibu kandungnya R saja takut, tidak nyaman dan tidak percaya anak kandungnya sendiri pada saat masih hidup.
Beliau sering takut kalau ditinggal berlama-lama sama R. Saya berharap ada pemeriksaan psikologis ahli klinis dan forensik seperti Kak Kassandra Putranto untuk mengecek kondisi kejiwaannya, karena saya menyadari begitu banyak orang-orang sakit yang berkeliaran, beraktivitas normal, menyusup di lingkungan masyarakat, dan itu sangat membahayakan.
Aset POIM juga sudah di klarifikasi oleh Lawyer Alvon bahwa ini milik Tuhan dan umat bukan hak warisan Ridwan, semua proses pembelian kavling hingga pembangunan adalah melalui proses donasi, hingga bukti transfer atas nama rekening bersama yang disepakati bersama dalam notulen rapat, jadi jelas bukan uang pribadi ibu Tina.
Hingga akhirnya kami menyepakati untuk gugat pengadilan perdata untuk pembuktian atas nama organisasi Persekutuan Oikumene Immanuel, dimana semua terangkum dalam replik dan duplik serta bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak kami dan pihak R.
Pada saat sidang lokasi peninjauan setempat melihat bahwa memang tempat ibadah berbentuk ruang ibadah dan terdapat mozaik, gambar Tuhan Yesus. Lalu R kembali somasi dengan lawyer Andi Sulaiman yang mensomasi pasal penyerobotan 167 KUHP.
Namun sangat disayangkan ada yang berkhianat dan memihak kepada R yang kami duga karena motivasi keuntungan pribadi untuk mendapatkan untung jika aset POIM di jual, pungkas Samuel
