Lisa Laporkan Pengacara Anggota PERADI ke Dewan Kehormatan, Dugaan Intimidasi BPN dan Manipulasi Data Disorot
JAKARTA — Lisa melaporkan seorang pengacara berinisial IG yang disebut sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat dalam proses pengajuan pemblokiran terhadap aset berupa rumah warisan milik keluarganya.
Dalam keterangannya, Lisa menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengajuan pemblokiran tersebut, termasuk dugaan perubahan atau manipulasi data serta tindakan yang dinilai sebagai intimidasi terhadap pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kenapa rumah warisan orang tua saya diblokir, sementara yang mengajukan bukan pemilik haknya? Bukti pemblokiran itu ada semua,” ujar Lisa.
Lisa mempertanyakan dasar hukum pihak yang dilaporkannya dalam mengajukan pemblokiran terhadap objek yang menurutnya merupakan bagian dari harta warisan keluarganya.
Menurut Lisa, persoalan tersebut semakin serius karena rumah yang menjadi objek sengketa disebut telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ia juga menuding adanya perubahan data dalam proses administrasi yang menurutnya terjadi secara mendadak.
“Saya melihat ada data saya yang berubah secara sepihak. Dalam waktu yang sangat singkat, data tersebut bisa berubah. Ini yang membuat saya mempertanyakan prosesnya,” katanya.
Dugaan Intimidasi terhadap BPN
Lisa juga mengungkapkan dugaan adanya intimidasi terhadap petugas BPN dalam rangka mendorong proses pemblokiran terhadap objek tanah atau rumah yang dipersoalkan.
Ia menilai seorang advokat seharusnya menjalankan profesinya berdasarkan hukum dan kode etik, bukan menggunakan tekanan atau intimidasi.
“Pengacara yang baik tidak boleh mengancam atau mengintimidasi. Advokat harus profesional dan mengetahui aturan serta tata tertib,” ujarnya.
Lisa mengaku sebelum menyampaikan laporan dirinya juga merasa mendapatkan ancaman. Ia menyebut memiliki rekaman yang menurutnya dapat menjadi bagian dari bukti untuk memperjelas kejadian tersebut.
Pertanyakan Dugaan Keterangan Tidak Benar
Selain dugaan pelanggaran kode etik, Lisa juga mempertanyakan kemungkinan adanya aspek pidana apabila benar terdapat manipulasi data atau pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh keuntungan tertentu.
“Kalau benar ada manipulasi data dan keterangan palsu untuk mendapatkan keuntungan finansial, menurut saya itu bukan lagi sekadar persoalan etik. Tetapi tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Lisa menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghakimi pihak yang dilaporkan. Namun, ia meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang.
Persoalkan Upaya Pembatalan Kesepakatan
Dalam perkara yang sama, Lisa juga menyinggung adanya dugaan upaya untuk membatalkan suatu kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat para pihak.
Menurut dia, sebuah kesepakatan tidak semestinya dibatalkan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang ada kesepakatan, pembatalannya tentu harus melalui mekanisme hukum. Tidak bisa dilakukan dengan tekanan atau cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Lisa berharap laporan terhadap advokat tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme organisasi profesi dan, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Ia juga meminta agar seluruh proses terkait pemblokiran objek warisan dilakukan secara transparan dan berdasarkan dokumen serta putusan pengadilan yang sah.
“Saya ingin semuanya dibuktikan. Apakah benar dia advokat yang menjalankan kode etik atau justru ada tindakan lain. Kalau memang ada pelanggaran, saya meminta supaya diproses sesuai aturan,” kata Lisa.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai manipulasi data, intimidasi, dan dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan/organisasi advokat maupun aparat penegak hukum. Pihak pengacara yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan tersebut.
Lisa Iki menjelaskan bahwa keterangan dari pengurus Peradi Iki Dulagin sudah mengundurkan diri dari Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan dan telah pindah ke organisasi advokat lainnya kata Lisa.
Catatan redaksi: Istilah “manipulasi data”, “keterangan palsu”, “intimidasi”, dan dugaan tindak pidana dalam berita ini tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti, melainkan sebagai dugaan yang disampaikan oleh pelapor dan masih memerlukan pembuktian hukum.
Arny
